In order to ensure the highest quality of our services, we use small files called cookies. When using our website, the cookie files are downloaded onto your device. You can change the settings of your browser at any time. In addition, your use of our website is tantamount to your consent to the processing of your personal data provided by electronic means.
Back

Informasi mengenai pengembalian biaya siswa jika menerima penolakan visa untuk memulai atau melanjutkan studi

1

Masalah pembebanan biaya  pendidikan oleh perguruan tinggi negeri diatur dalam UU 20 Juli 2018, Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, dan untuk perguruan tinggi non-publik, hal itu diakibatkan oleh peraturan internal perguruan tinggi tersebut.

Keterlibatan siswa  dalam kontrak hukum perdata dengan universitas, yang berisi persyaratan khusus terkait dengan proses penerimaan, program studi, serta ketentuan mengenai jumlah biaya dan aturan terkait pengembalian biaya. Calon studi harus mempelajari dokumen-dokumen ini secara rinci, khususnya ketentuan tentang aturan untuk mendapatkan pengembalian uang sekolah yang dibayarkan.

Masalah pengembalian uang diselesaikan antara mahasiswa dan universitas. Kementerian Luar Negeri Republik Polandia, Kedutaan Besar Republik Polandia, serta Konsulat Republik Polandia tidak menengahi masalah antara mahasiswa dan universitas dan tidak memiliki tindakan hukum yang mengizinkan orang asing, yang telah ditolak visa pelajarnya, untuk mendapatkan pengembalian uang sekolah.

Jika universitas gagal mematuhi ketentuan kontrak yang dibuat dengan mahasiswa, khususnya, universitas belum mengembalikan biaya, klaim mengenai biaya mahasiswa hanya dapat diajukan melalui hukum perdata.

{"register":{"columns":[]}}