In order to ensure the highest quality of our services, we use small files called cookies. When using our website, the cookie files are downloaded onto your device. You can change the settings of your browser at any time. In addition, your use of our website is tantamount to your consent to the processing of your personal data provided by electronic means.
Back

Penandatanganan Perjanjian antara Republik Polandia dan Republik Indonesia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana

19.09.2025

Pertemuan_Wakil_Menteri_Luar_Negeri_WT_Bartoszewski_dengan_Menteri_Hukum_Indonesia_SA_Agtas,_Warszawa_19092025_tahun

Atas undangan Menteri Kehakiman Republik Polandia, Waldemar Żurek, delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kenegaraan ke Polandia.

Kunjungan ini merupakan langkah penting dalam mempererat hubungan bilateral antara kedua negara, dengan penandatanganan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagai hasil utama yang tercapai.

“Perjanjian yang ditandatangani pada hari ini merupakan langkah penting dalam perjuangan bersama untuk memberantas tindak kejahatan, termasuk kejahatan terorganisir dan lintas negara. Polandia dan Indonesia sebelumnya telah menunjukkan komitmen mereka dalam hal kerja sama di bidang ini dengan mengakses, antara lain, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kejahatan Terorganisir Transnasional tahun 2000, yang mendorong negara-negara untuk memperkuat kerja sama bilateral mereka,” ujar Menteri Kehakiman Waldemar Żurek.

70 Tahun Hubungan Diplomatik

Kunjungan ini dilaksanakan pada momentum yang sangat berarti, yakni bertepatan dengan peringatan 70 tahun terjalinnya hubungan diplomatik antara Polandia dan Indonesia. Pencapaian ini menyoroti tradisi kerja sama konstruktif yang telah terjalin antara kedua negara dan semakin menguatnya peran mereka di tingkat regional — Polandia dalam kerangka Uni Eropa dan Indonesia sebagai anggota kunci Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Kunjungan ini juga mempertegas komitmen bersama untuk melanjutkan upaya penguatan kolaborasi dalam kerangka bilateral dan multilateral yang lebih luas.

Pertemuan Bilateral

Menteri Supratman Andi Agtas mengadakan pertemuan dengan Menteri Waldemar Żurek dan Władysław Teofil Bartoszewski, Sekretaris Negara di Kementerian Luar Negeri Republik Polandia. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai isu yang meliputi kerja sama hukum dan dinamika situasi regional serta internasional yang tengah berkembang. Kedua pihak menegaskan komitmen mereka untuk memperdalam dan memperluas kerja sama yang saling menguntungkan, sebagai dasar bagi terjalinnya kemitraan yang lebih kokoh di masa depan.

 

 

 

Bidang-Bidang Kerja Sama

Kedua Menteri menekankan pentingnya kerja sama hukum sebagai salah satu pilar utama dalam hubungan bilateral Indonesia-Polandia. Mereka sepakat untuk meningkatkan pertukaran pengetahuan dan koordinasi antara kementerian terkait, serta memperkuat kerja sama dalam bidang pencegahan kejahatan — termasuk dimulainya pembahasan mengenai perjanjian ekstradisi.

Menteri Kehakiman Waldemar Żurek juga menyampaikan potensi penggunaan instrumen Uni Eropa seperti twinning dan TAIEX, yang dapat mendukung reformasi kelembagaan dan penyelenggaraan program pelatihan bagi aparat publik, serta memperkuat kerja sama ekonomi dan hukum antara kedua negara.

Penandatanganan Perjanjian

Penandatanganan Perjanjian antara Republik Polandia dan Republik Indonesia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana menjadi puncak dari kunjungan ini. Perjanjian ini memberikan kerangka kerja yang kokoh untuk kerja sama kedua negara, yang berlandaskan pada prinsip-prinsip kedaulatan, kesetaraan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Para Menteri berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna meratifikasi dan mengimplementasikan perjanjian ini, dengan keyakinan bahwa perjanjian ini akan menjadi dasar yang kuat untuk mempererat hubungan dan kemitraan antara kedua negara.

“Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini adalah yang pertama dari jenisnya yang disepakati secara bilateral. Kami berharap perjanjian berikutnya akan mencakup isu ekstradisi,” tambah Menteri Żurek.

Dokumen baru ini mengga ntikan mekanisme kerja sama sebelumnya yang lebih terbatas dan memperkenalkankerangka hukum yang lebih efisien, transparan, dan fleksibel, yang memungkinkan prosedur yang lebih cepat dan sederhana, sekaligus memperkuat keamanan dalam transaksi hukum dan upaya pemberantasan kejahatan.

Informasi ini disampaikan oleh Kementerian Kehakiman Republik Polandia melalui kantor berita PAP.

Foto: Kementerian Hukum Republik Indonesia / Kementerian Luar Negeri Republik Polandia

Zdjęcia (3)

{"register":{"columns":[]}}