In order to ensure the highest quality of our services, we use small files called cookies. When using our website, the cookie files are downloaded onto your device. You can change the settings of your browser at any time. In addition, your use of our website is tantamount to your consent to the processing of your personal data provided by electronic means.

Jika ingin mengajukan permohonan Visa nasional (tipe D)

Kemana saya harus mengajukan permohonan?

 

Anda dapat mengajukan permohonan di konsulat

 

Apakah saya harus menghadap langsung secara pribadi?

 

Formulir permohonan visa harus disampaikan secara langsung secara pribadi. Misi diplomatik tidak menerima formulir permohonan yang dikirimkan melalui fax, surat, atau e-mail.

Bagaimana cara mengatur janji pertemuan?

 

  1. Untuk mengajukan permohonan visa, atur janji pertemuan melalui sistem e-konsulat.

Ajukanlah permohonan visa tidak lebih dari 2 minggu sebelum tanggal rencana keberangkatan

 

Untuk mengajukan permohonan visa, atur janji pertemuan melalui sistem e-konsulat.

Ajukanlah permohonan visa tidak lebih dari 2 minggu sebelum tanggal rencana keberangkatan

Dokumen apa saja yang harus saya sampaikan?
  1. Formulir permohonan visa yang diisi melalui sistem e-konsulat, yang telah dicetak dan ditandatangani;
  2. Foto berwarna ukuran 3.5 x 4.5 cm. foto tersebut harus:
    • tajam, dengan latar belakang putik dan dicetak pada kertas bermutu baik.
    • Tidak lebih lama dari 6 bulan;
    • Diambil menghadap muka, menunjukkan dengan jelas mata dan wajah dari kiri ke kanan dan dari ujung kepala sampai Pundak. 70-80% area foto harus diisi oleh wajah. Foto tidak diambil saat menggunakan topi atau penutup kepala lain. Passport issued within last ten years, valid for at least three months from the expected return date, with at least two blank pages for visas. If you have another valid passport, you should attach it to the visa application form.
  3. Paspor yang tanggal terbitnya tidak lebih dari 10 tahun sebelumnya, dengan masa berlaku yang berlangsung setidaknya tiga bulan setelah tanggal kepulangan, dengan setidaknya dua halaman kosong untuk visa. A copy of the passport page with personal data and the photo.
  4. Asuransi kesehatan yang berlaku di seluruh Uni Eropa dengan nilai setidaknya 30.000 Euro.
  5. A  Salinan dokumen identitas untuk menjamin kebenaran tempat tinggal di daerah konsulat tempat anda mengajukan permohonan
  6. Bukti kecukupan biaya hidup, dengan bentuk sebagaimana ditentukan oleh pihak misi diplomatik.Bukti kecukupan biaya hidup, dengan bentuk sebagaimana ditentukan oleh konsul: A proof of accommodation (for example, an official invitation or a hotel booking or reservation).
  7. Bukti akomodasi di tempat tujuan (misalnya undangan resmi atau reservasi hotel).
  8. Dokumen yang menjelaskan tujuan kunjungan anda ke Polandia

Dokumen tambahan jika mengajukan permohonan visa untuk orang yang belum dewasa:

  1. Surat persetujuan tertulis dari orangtua dari anak tersebut untuk mengajukan visa, yang disahkan oleh notaris. Jika hanya ada satu wali, harus dibuktikan dengan akta kelahiran, putusan pengadilan hak asuh eksklusif atau akta kematian orangtua satunya.
  2. Asli dan Salinan paspor orangtua
  3. asli dan Salinan akta kelahiran

Jika anak tersebut dimasukkan dalam paspor orangtua atau wali, sampaikan permohonan visa terpisah. Visa akan disalin pada paspor orangtua atau wali.

Mohon diingat:

  • Anda harus mengajukan permohonan visa pada konsulat atau departemen konsuler kedutaan di distrik konsuler tempat tinggal anda.
  • Biasanya dokumen-dokumen diatas mencukupi untuk mendapatkan visa, namun konsul dapat mensyaratkan dokumen tambahan.
  • Konsul dapat, namun tidak wajib, mengundan pemohon untuk diwawancara.
  • Visa Tipe-D memperbolehkan tinggal di negara Schengen lain selama 90 hari dalam rentang waktu 180 hari. Artinya, anda dapat tinggal secara sah di Area Schengen jika jangka waktu anda tinggal tidak lebih dari 90 hari selama 180 hari terakhir.
  • Visa Tipe-D berlaku paling lama satu tahun.
  • Mohon diingat bahwa diberikannya visa tidak menjamin bahwa anda akan memasuki Polandia- keputusan akhir selalu ada pada Penjaga Perbatasan.
Berapa biayanya?

Biaya dihitung berdasarkan tabel biaya konsuler
Kemungkinan bentuk pembayaran: uang tunai.

Biaya permohonan visa tidak dapat dikembalikan, terlepas dari apapun keputusan konsul.

Berapa lama waktu tunggu?

Keputusan penerbitan visa dibuat dalam 15 hari kerja sejak pembayaran biaya permohonan. Jika diperlukan pemeriksaan lebih teliti atas dokumen, maka proses dapat berlangsung hingga 30 hari. Dalam keadaan genting dan dapat dibenarkan, keputusan dapat dibuat dalam tiga hari kerja.

Bagaimana cara mengambil dokumen?

 

Bagaimana cara mengajukan banding?

Jika anda tidak setuju dengan keputusan konsul, anda dapat meminta pertimbangan kembali atas permohonan visa anda. Anda harus mengajukannya pada kantor yang mengeluarkan putusan dalam 14 hari sejak putusan diterbitkan.

Biaya permohonan ini adalah 

 

Tanya jawab umum

 

{"register":{"columns":[]}}